Terdampak Pandemi COVID-19? Segera Ajukan Restrukturisasi KPR Bersama Bank BTN

 

Tak perlu panik jika terdampak perekonomian akibat pandemi. Jika Anda debitur Bank BTN, segera ajukan Restrukturisasi KPR dengan mudah!

Siapa yang tak tahu dampak pandemi COVID-19 atau dikenal juga dengan virus Corona? Tentu, lini perekonomian Indonesia mengalami penurunan yang juga berdampak pada kehidupan masyarakat. Tidak sedikit dari kita yang mengalami penurunan omset, pemotongan gaji, kehilangan pekerjaan hingga penutupan tempat usaha. Semuanya sudah dilewati selama pandemi hampir dua tahun ini. Namun, apabila Anda masih merasa kesulitan terutama dalam membayar angsuran rumah, tidak perlu khawatir lagi. Karena bank-bank di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Restrukturisasi KPR, termasuk Bank BTN. Kebijakan yang dilakukan Bank BTN juga senada dalam mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Seperti yang telah diketahui, OJK merilis ketentuan restrukturisasi kredit agar perekonomian tetap bisa tumbuh. Peraturan ini diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, termasuk perbankan dapat melakukan restrukturiasi kepada debitur yang terdampak. Untuk itu, Bank BTN memberikan solusi bagi debitur ataupun nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Bank BTN melakukan penyeleksian atas semua pengajuan yang masuk, kendati begitu proses tetap mudah dan cepat. Mau tahu selengkapnya? Baca artikel ini sampai habis ya!

Cari Info Selengkapnya

Sebelum ingin mengajukan Restrukturisasi KPR, tentu ada baiknya Anda mengetahui informasi secara lengkap, seperti apakah bisa diajukan secara online atau datang langsung ke kantor cabang, bagaimana cara pengajuannya dan lain sebagainya. Untuk itu, Anda perlu mengetahui sumber informasi tersebut. Bank BTN menyediakan informasi selengkapnya yang bisa Anda temukan melalui website Rumah Murah BTN di www.rumahmurahbtn.co.id. Mulai dari restrukturisasi yang dibagi per jenis KPR, yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah, langkah-langkah pengajuan hingga mengajukannya pun bisa melalui website tersebut. Selain website, Anda juga bisa mengetahui informasi lebih lanjut dengan menghubungi petugas restruk Bank BTN yang sudah tersedia lengkap.

Pahami Skema Keringanan dan Syarat Pengajuan

Setelah tahu informasi lebih lanjut, Anda perlu memahami beberapa kriteria dan syarat pengajuan. Hal ini bertujuan agar pengajuan restrukturisasi dapat segera disetujui. Persyaratan yang bisa Anda penuhi sebelum pengajuan, antara lain debitur mengajukan permohonan, debitur yang dapat mengajukan keringanan cicilan belum pernah menunggak pembayaran atau lancar, dan debitur yang usaha/tempat kerjanya terdampak langsung atau tidak langsung, sehingga pendapatan atau penghasilannya menurun, serta tidak mampu membayar angsuran sesuai kewajiban. Kemudian, skema keringanan kredit yang diberikan Bank BTN, yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, atau pengurangan tunggakan pokok/bunga. Skema-skema tersebut tidak dapat dipilih dan disesuaikan dengan riwayat masing-masing debitur.

Lengkapi Semua Data yang Dibutuhkan

Info lengkap sudah tahu, skema keringanan dan syarat juga sudah tahu. Nah, Anda perlu mempersiapkan dokumen atau data yang dibutuhkan secara lengkap, agar proses pengajuan semakin lancar. Untuk KPR Konvensional dan KPR Syariah, dokumen bisa diunduh melalui website Rumah Murah BTN atau www.rumahmurahbtn.co.id yaitu formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan dan formulir pernyataan terdampak COVID-19. Selain itu, Anda wajib menyediakan KTP dan swafoto/selfie tampak depan dengan memegang KTP serta ketiga formulir tersebut secara terpisah.

Pada formulir permohonan retrukturiasi, terdapat beberapa kolom yang wajib diisi yaitu data lengkap dan nomor debitur/pembiayaan. Untuk KPR Konvensional, tambahan kolom pekerjaan, penghasilan semula dan sekarang, kondisi keuangan per bulan (penghasilan dan pengeluaran) juga perlu diisi. Kemudian, juga perlu melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Jika belum memiliki NPWP, Anda juga diwajibkan membuat NPWP. Sedangkan KPR Syariah, berisikan tambahan kolom jumlah tunggakan angsuran, alasan menunggak dan jumlah angsuran yang disanggupi.

Untuk formulir penghasilan berisikan data diri, data penghasilan, data pengeluaran dan kewajiban lainnya seperti hutang di bank, hutang di koperasi, cicilan. Kemudian, hitung total penghasilan bersih dikali 100%. Seluruh penghasilan bersih dapat dijadikan sebagai kemampuan mengangsur. Sementara untuk formulir pernyataan terdampak COVID-19 meliputi data diri, nomor debitur/pembiayaan, kantor cabang Bank BTN tujuan dan bidang usaha/pekerjaan/bisnis. Semua hasil bisa langsung Anda upload pada website, serta kirimkan ke kantor cabang (KPR Konvensional) atau email langsung Kantor Cabang Syariah (KPR Syariah).

Terdapat 25 Kantor Cabang Syariah (KCS) yang melayani Restrukturisasi KPR, yaitu area Jabodetabek (Jakarta Harmoni dan Pasar Minggu, Tangerang, Bogor, Bekasi), area Jawa dan Banten (Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Solo, Semarang, Cirebon, Tasikmalaya, Tegal dan Cilegon), area Sumatera (Batam, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banda Aceh), area Kalimantan (Balikpapan, Banjarmasin), area Sulawesi (Kendari, Makassar) dan area Nusa Tenggara Barat (Mataram).

Pastikan Kontak Aktif dan Hubungi Lebih lanjut

Seusai pengajuan telah selesai, pastikan nomor telepon, Whatsapp atau email aktif. Karena apabila permohonan disetujui, debitur akan menerima informasi melalui nomor telepon, Whatsapp atau email berisikan persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit (PK) atau Perjanjian Pembiayaan (PP) dari petugas BTN/BTN Syariah. Apabila Anda menyetujui, debitur dapat menandatangani addendum PK/PP dan mengirimkannya kembali kepada petugas Bank BTN/BTN Syariah.

Untuk info lebih lanjut seputar Restrukturisasi KPR Bank BTN, hubungi live chat dengan agen Bank BTN, Rara yang terdapat pada kanan bawah website berbentuk logo Rumah Murah BTN, kantor cabang BTN/BTN Syariah terdekat, petugas restruk Bank BTN khusus KPR Konvensional, atau contact center resmi Bank BTN di 1500-286. Semoga pengajuan restrukturisasi Anda berjalan dengan lancar ya!